SULUT, liputankawanua.com – Seluruh koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Panwascam se Sulut dibekali soal bagaimana melakukan penyusunan keterangan tertulis.
Pimpinan Bawaslu RI Fritz E Siregar mengatakan menulis keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi merupakan tugas terakhir dari tugas pengawasan.
Untuk diingatkan kepada Bawaslu Kabupaten dan Panwascam yang akan menulis keterangan tertulis agar memasukan seluruh proses yang dialami ketika melaksanakan tugas pengawasan.
“Bukan sekedar menjawab apa yang ditanyakan oleh pemohon, tapi lihatlah apa yang teman-teman sudah lalukan, keringat, panas, cacian, makian, usiran yang kalian terima selama melakukan fungsi pengawasan. Bayangkan itu pada saat menuliskan keterangan tertulis,” tandas Siregar dalam Bimtek Panwascam di Kabupaten Sangihe, Bolaang Mongondow Selatan, Tomohon dan Bolaang Mongondow Utara, Sabtu (21/11/2020).
Apalagi menurutnya, keterangan tertulis merupakan pertanggung jawaban dari seluruh tugas pengawasan yang telah dilakukan. Sehingga kiranya agar selalu mempunyai mental yang kuat untuk mempertahankan pendapat Bawaslu di Mahkamah Konstitusi.
“Kerja sama dalam proses penulisan keterangan tertulis agar dapat menghasilkan yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan,” tambahnya.
Pimpinan Bawaslu Supriyadi Pangellu mengatakan kehadiran Siregar sangat bermanfaat bagi jajarannya. Apalagi telah memberikan penguatan-penguatan dalam rangka melaksanakan pekerjaan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa dalam tahapan Pilkada.(mrc)