TOMOHON, LiputanKawanua.com — Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tidak pernah melakukan pemecatan terhadap Tenaga Kontrak (Nakon) atau istilah lainnya Tenaga Harian Lepas (THL).
Hal itu, diungkapkan Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE.Ak CA melalui Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Royke Tangkawarouw ST M.Si kepada wartawan, Rabu (3/11/2020).
Menurutnya, jika ada Nakon yang saat ini sudah tidak lagi bekerja, itu karena terkena aturan. ‘’Kan Nakon sama halnya dengan ASN, yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi ada aturannya. Jika sudah dua atau tiga bulan tidak masuk kerja, dengan sendirinya tidak bisa ditoleransi karena sudah terkena dengan aturan,’’ jelas Royke.
Perekrutan Nakon, kata dia, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tatacara Rekrutmen, Penempatan, penggolongan, Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Yang tidak lagi sebagai Nakon di Tomohon, kata dia, adalah mereka yang mengundurkan diri, lulus CPNS, meninggal dunia serta mereka yang dalam satu tahun anggaran terdapat kealpaan tanpa diketahui kepala perangkat daerah sebanyak 46 kali.
‘’Yang sudah 46 kali tidak masuk kerja dan tidak diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah, secara otomatis termasuk mengundurkan diri karena terkena Pasal 18 Ayat 7 Peraturan Wali Kota Nokor 7 Tahun 2018,’’ terang Royke.
Dijelaskannya, bukan hanya yang tak masuk kerja secara akumulatif sebanyak 46 dalam satu tahun anggaran. Yang 82 kali terlambat masuk kerja dalam satu tahun anggaran juga, secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri sesuai Perwako 7 Tahun 2018.
‘’Namun, untuk keterlambatan ini, apabila sudah 60 kali terjadi, Kepala Perangkat Daerah wajib memberikan peringatan secara tertulis. Kalau sudah diberi peringatan namun masih tak menghiraukan sehingga akumulatif menjadi 82, otomatis dianggap mengundurkan diri, tapi buka diberhentikan,’’ tukasnya.***