TOMOHON, — Usulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk mendapatkan bantuan di Kota Tomohon kini sudah masuk dalam tahap verifikasi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tomohon Hengky Y Supit SIP kepada wartawan, Kamis (3/6/2021) di ruang kerjanya.
“Ya untuk Tahun 2021, memang bantuan RTLH ini hanya untuk tiga Kelurahan yang masuk kategori permukiman kumu di Tomohon Selatan. Ada sekitar dua ratusan rumah yang sudah diusulkan oleh pemerintah Kelurahan,” ungkap Hengky.
Dijelaskannya, dari ratusan rumah yang sudah di usulkan tersebut nantinya hanya 56 rumah yang akan mendapatkan bantuan setelah melalui verifikasi. “Usulan bantuan ini untuk Kota Tomohon tiap Tahun ada. Namun untuk Tahun 2021, kita hanya mendapatkan kuota 56 rumah,” beber mantan Kadis Perhubungan Kota Tomohon tersebut.
“Yang akan mendapatkan bantuan yakni, Kelurahan Pangolombian 19 unit, Kelurahan Tondangow 18 unit dan 19 unit untuk Kelurahan Lahendong. Semuanya 56 KK,” tutur Hengky.
Menurutnya, bantuan yang akan disalurkan kepada masyarakat tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat. “Jadi, bantuan ini berupa 17,5 Juta untuk material dan 2,5 Juta untuk upah tenaga kerja. Dana tersebut langsung ke rekening penerima bantuan,” tukasnya.
Sebelumnya, Walikota Tomohon Caroll Senduk menegaskan, bantuan rumah tidak layak huni ini harus benar-benar tepat sasaran. “Tidak ada pilih kasih ataupun diskriminatif. Semua berdasarkan aturan yang dipersyaratkan,” ungkap Caroll belum lama ini.
Program ini juga, kata Caroll, diprioritaskan bagi yang belum pernah menerima bantuan seperti ini di tahun-tahun sebelumnya. “Para Lurah maupun perangkat Kelurahan, agar betul-betul melaksanakan tugas pendataan dengan objektif, adil dan transparan,” pintahnya.
“Saya harapkan keseriusan. Jika dilapangan ditemukan tindakan-tindakan diskriminatif atau tidak terpuji, akan menjadi perhatian khusus bagi semua yang terlibat dalam tugas pendataan ini,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon itu.
Penulis: Terry Wagiu
Editor: Rheva