TOMOHON, – Meski Pihak Polisi terus bertindak tegas, kasus cabul terhadap anak di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih saja terjadi.
Kali ini, Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan NT alias Niko Opa berusia 62 Tahun asal Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Kamis (15/7/2020).
Niko ditangkap lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap 2 Bocah perempuan yakni, Melati dan Jingga (bukan nama sebenarnya), asal Kecamatan Tomohon Tengah. Masing-masing berumur 6 dan 8 Tahun.
Dari informasi yang didapat media ini, kasus tersebut pertama kali terjadi pada Bulan Juni 2021 lalu. Dari pengakuan kedua korban, pada siang hari ketika kedua korban baru keluar dari salah satu rumah di Kecamatan Tomohon Tengah, kedua korban bertemu dengan pelaku yang sedang duduk diatas R2 yang diparkir dihalaman rumah tersebut.
“Ketika kedua korban melintasi pelaku, tiba-tiba pelaku langsung memeluk salah satu korban. Sambil memeluk, pelaku menyampaikan bahwa pelaku sudah tidak lagi berhubungan badan dengan istrinya. Ketika memeluk korban pelaku merasa enak,” ungkap Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Katim Totosik Aipda Yanny Watung kepada wartawan.
Pelaku, kata dia, selanjutnya melepaskan korban dari pelukannya. Kemudian pelaku mengeluarkan alat kelaminnya dan menyuruh kedua korban memegangnya.
“Karena kedua korban tidak mau melakukan perintahnya, pelaku kemudian beronani sampai klimaks,” terang Yanny.
Selanjutnya, Yanny mengatakan, hari ini Kamis sekira Pukul 12.00 Wita, ketika kedua Korban sementara bermain didepan rumah, tiba-tiba pelaku lewat dengan R2 selanjutnya pelaku langsung berhenti dan memanggil kedua korban.
“Namun karena takut dan trauma, kedua korban langsung melarikan diri dan melaporkan tindakan pelaku kepada Orang Tua mereka,” jelas Yanny.
Pihaknya pun (Tim URC Totosik), lanjut dia, saat mendapat laporan kejadian tersebut segera mendatangi TKP. Namun, pelaku sudah melarikan diri sedangkan kendaraannya tertinggal di TKP.
“Saat itu kami melakukan Pulbaket di TKP. Sekira pukul 12.20 Wita Tim mendapat informasi pelaku lari dan bersembunyi di kompleks perkebunan yang berada kurang lebih 300 meter dari TKP,” ujarnya.
Timm URC Totosik bersama warga sekitar TKP kemudian menyisir lokasi perkebunan tersebut dan akhirnya berhasil menangkap Pelaku. “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat itu kami langsung mengamankannya bersama barang bukti satu unit kendaraan R2 ke Mapolres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukas Yanny.
Editor: Terry Wagiu