TOMOHON, – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, mengamankan perempuan TB alias Tirsa (39), warga Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulut, Minggu (1/8/2021) sekira pukul 23:90 Wita.
Wanita tersebut diamankan Totosik lantaran mencuri barang-barang milik majikannya Patricia Glorya Kiroh (29) IRT asal Kelurahan Tinoor Satu, dalam Keluarga Longdong-Kiroh, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.
Kabag Ops Polres Tomohon, Kompol Temmy Toni SIK, melalui Kepala Tim URC Totosik Aipda Yanny Watung kepada wartawan menjelaskan, dari keterangan korban, pelaku merupakan pembantu rumahtangga di rumah korban sejak Bulan Februari 2021 lalu.
“Barang yang hilang berupa, dua buah cincin kawin milik korban yang disembunyikan korban didalam lemari pakaian, yang berada pada kamar tidur korban,” jelas Yanny.
Dilanjutkan, korban mengetahui cincin yang hilang pada Hari Minggu 01-08-2021 sekira Pukul 18.00 Wita.
“Korban saat itu curiga pelaku yang mengambil cincin tersebut adalah pembantu di rumahnya. Karena pelaku tinggal sendiri dirumah tersebut, korban beserta suaminya jarang berada dirumah tersebut (TKP),” terangnya.
Dari hasil keterangan singkat, pelaku mengakui pada bulan April 2021 korban telah mengambil cincin milik korban, yang disimpan pada lemari pakaian korban ketika korban tidak berada di rumah tanpa.
“Setelah mengambil cincin tersebut, pelaku langsung menuju ke Kota Manado dan menjual cincin tersebut dikompleks Pasar 45,” beber Yanny menjelaskan keterangan pelaku.
Pelaku juga, lanjut Yanny, mengakui telah mencuri handphone merek nokia milik ayah korban selanjutnya menyembunyikan handphone tersebut dikamar pelaku.
“Ketika dilakukan pemeriksaan di kamar pelaku, korban mendapati beberapa barang milik korban berada di lemari pakaian pelaku,” ungkapnya.
Untuk saat ini, kata Yanny, pihaknya sudah mengamankan pelaku ke Mapolsek Tomohon Utara untuk diproses. “Kami sudah amankan pelaku, dan melakukan pencarian barang bukti yang sudah dijual pelaku,” tukas Yanny.
Peliput: Terry Wagiu