KAWANUA Tomohon – Artikel berita berjudul Dana PEN Tahap 1 Segera Cair, Pemkot Sukses ‘Gadai’ APBD Tomohon tuai sorotan.
Kata Gadai dalam tanda kutip ternyata membuat para pihak merasa gerah dan terusik. Padahal, peng-istilah-an bahasa jurnalis harus dipahami dengan akal sehat.
Herannya, ada oknum tertentu justru membuat statemen melalui media lain dan meminta judul artikel berita tersebut harus diganti dan dirubah.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tomohon, John Paransi ketika diminta tanggapannya mengenai hal ini menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena pemberitaan, dipersilahkannya untuk menempuh jalur sesuai aturan mainnya.
“Silahkan hubungi media atau wartawan yang memuat berita itu dan gunakan hak jawab. Bukan meminta perubahan judul atau isi berita lewat media lain. Jangan keliru,” ucapnya.
BACA JUGA: Angkat 45 Staf Khusus, Stefy: Ini Tanda Walikota Tomohon Tidak Mampu!
Jika permintaan hak jawab oleh pihak yang merasa dirugikan tidak diindahkan, lanjut Jopa, silahkan mengambil langkah untuk somasi.
“Jangan intervensi dan halangi tugas wartawan. Apalagi urusan dapur redaksi media karena Pers wajib melayani Hak jawab dan Hak koreksi serta Kemerdekaan Pers dijamin oleh Undang – Undang,” tegas Paransi ketika diwawancarai wartawan media ini, Rabu (28/10/2021).
Menurut Jopa sapaan akrabnya ini, penyelesaian sengketa pemberitaan harus ditempuh berdasarkan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Sesuai perintah Undang-Undang Pers, pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan media silahkan untuk menggunakan hak jawab. Ya, aturannya seperti itu, “tandasnya.
BACA JUGA: Tular: Ratusan Miliar Dana PEN Jangan Sampai Pulihkan Ekonomi Orang Luar Tomohon
“Saya rasa sebenarnya ini sudah banyak diketahui masyarakat luas. Sangat disayangkan jika ada pihak dianggap berkompeten tapi tidak mengetahuinya,” ketusnya.
Diingatkannya, oknum-oknum yang melakukan intervensi terhadap media, supaya jangan melakukan hal yang merugikan profesi kewartawanan.
“Jika kami temui ada pihak seolah menghalang-halangi profesi wartawan tentu kami tidak akan tinggal diam, sebagaimana amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pasal 18 ayat 1, ” tukasnya.
Diketahui, sebelumnya media ini memuat artikel berita berjudul Dana PEN Tahap 1 Segera Cair, Pemkot Sukses ‘Gadai’ APBD Tomohon
Konten berita itu pun menuai komentar dari beberapa oknum yang mengaku Advokat dan LSM di Kota Tomohon. Para oknum-oknum tersebut meminta supaya judul berita itu diubah.