KAWANUA Tomohon, – Kasus pengrusakan dan pengancaman dengan senjata tajam kembali terjadi di Kota Tomohon.

Perbuatan melawan hukum itu, kali ini terjadi di Kelurahan Kumelembuai, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) Sabtu (30/10/2021) malam.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH, kepada wartawan melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung mengatakan, awalnya Tim Totosik mendapatkan laporan masyarakat.

“Ya, kami merespon laporan masyarakat terkait adanya keributan dan pengancaman di Kumelembuay. Kami selanjutnya menuju ke lokasi tersebut,” ungkap Yanny.

Sesampainya disana, panjut Katim, pihaknya mendapati pelaku pengancaman tersebut sudah tidak berada dilokasi.

“Jadi, saat sampai di lokasi, pelaku sudah tidak ada. Kami melanjutkan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan berhasil mengantongi identitas pelaku,” bebernya.

BACA JUGA: Nyaris Baku Potong, Dua Pemuda Tomohon Diamankan Tim Totosik

Pelaku tersebut yakni pria berinisial IFP alias Indra (29) warga Kumelembuai. Korbannya Bastian Pondaag (62) Tahun warga yang sama.

“Usai mengantongi identitas pelaku, kami menuju ke rumah pelaku. Kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti di dalam rumah,” terang Yanny.

Dikatakannya, dari hasil interogasi terhadap pelaku dan korban, kejadian itu berawal sekira Pukul 20.30 Wita saat beberapa orang kenalan dan cucu korban datang ke rumah korban dan diikuti oleh pelaku.

“Pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku sedang mencari beberapa orang tersebut. Karena orang-orang tersebut tidak sopan kepada pelaku,” beber Yanny.

Korban juga mengatakan bahwa beberapa orang tersebut adalah saudara dari anak korban. “Korban selanjutnya menyuruh pelaku untuk pulang ke rumah,” jelasnya.

BACA JUGA: Buat Video Mesum Hingga Foto Telanjang di Kirim ke Orang Tua Pacar, Pemuda Tomohon Ditangkap Tim Totosik

Beberapa saat kemudian, Yanny melanjutkan, pelaku kembali ke rumah korban dengan memegang sebuah senjata tajam dan berteriak-teriak di depan rumah korban.

“Pelaku juga berteriak mengatakan bahwa, pelaku akan membunuh korban beserta keluarga korban,” ungkap Katim yang diketahui juga sebagai Kanit Intelkam Polres Tomohon tersebut.

Dari keterangan juga, kata Yanny, pelaku selanjutnya merusak pagar dan dinding rumah korban dengan menggunakan Sajam yang dipegang pelalu. Usai melakukan perbuatannya pelaku langsung meninggalkan TKP.

“Kami sudah mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolres Tomohon untuk diproses sesuai aturan,” tukas Yanny.