Sebab, Cermat mengungkapkan, dari awal punya bisnis, keluarganya selalu berusaha memenuhi kewajiban selaku masyarakat yang memiliki lapak dan ruko di Pasar Wilken.
“Saya akui, suami saya kadang terlambat memenuhi kewajiban, maklum banyak kesibukan. Tapi, kami tidak punya tunggakan sebesar apa yang disampaikan Direksi PD Pasar Tomohon,” ungkap Cermat kepada wartawan di kediamannya, Minggu (19/12/2021).
Diterangkan bahwa, pihaknya punya bukti-bukti pembayaran retribusi harian dan biaya sewa ruko serta lapak milik keluarganya.
“Bukti pembayaran kewajiban ada. Jadi, kami tau tidak ada tunggakan sebesar apa yang disampaikan Ibu Lily dan Ibu Merry,” ketus Cherly yang diketahui adalah Ketua Partai Nasdem Kota Tomohon tersebut.

Ditegaskan bahwa pihaknya hari ini, Senin (20/12/2020) akan mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum Direksi PD Pasar Tomohon tersebut.
“Saya merasa sudah dipermalukan. Hari ini saya bersama suami saya akan melaporkan masalah ini ke Polres Tomohon,” tegas Cherly.