TOMOHON,- Efek positif terhadap penangkapan pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kota Tomohon pekan lalu oleh Polres Tomohon, sangat dirasakan masyarakat.
Terbukti, dari pantauan media ini, tidak terjadi lagi penumpukan mobil antrian di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kota Tomohon, pasca pelaku penimbunan solar ditangkap.
Apresiasi untuk kinerja Polres Tomohon pun disampaikan para supir Dump Truck di Kota Tomohon.
Mereka menilai, kelangkaan BBM Solar yang tidak terjadi lagi di Kota Tomohon merupakan efek terhadap penangkapan pelaku penimbun bbm waktu yang lalu.
BACA JUGA: Timbun Solar, Polres Tomohon Amankan 1.700 Liter dari 3 Mobil Modifikasi di SPBU Kaaten
“Usai penimbun ditangkap, tidak terjadi lagi kelangkaan BBM Solar di Tomohon,” ungkap Cian Tampi salah satu warga Kota Tomohon yang diketahui segai supir dump truck.
Dia (Cian-red) menilai, Polres Tomohon saat ini serius menangani kasus penimbunan BBM yang terjadi di dataran kaki gunung lokon tersebut.
“Kinerja Polres Tomohon saat ini harus diapresiasi. Karena, saat ini kasusnya disidik. Berarti kasus penimbunan solar ini berproses hukum. Bukan hanya dilepas begitu saja,” ujar Cian.
BACA JUGA: Penimbun Solar di Tomohon Mengaku Pasok BBM di Sejumlah Perusahaan di Galian C
Meski begitu, salah satu anggota Perkumpulan Supir Dump Tomohon (PSDT) itu berharap supaya kasus ini benar-benar dituntaskan.
“Usut siapa pelaku utama penimbunan ini. Keterlibatan SPBU juga harus didalami, supaya kasus serupa tidak lagi terjadi di Kota Tomohon,” tegasnya.
Karena, lanjut Cian, jika itu terjadi lagi, pihaknya sebagai masyarakat adalah imbasnya. “Ini menyangkut pekerjaan kami. Kalau Solar langkah, kami tak bisa kerja,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polres Tomohon Seriusi Kasus Penimbunan BBM Solar, Denny Tampenawas: SPBU Jangan ‘Bermain’
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas, menegaskan kasus penimbunan tersebut serius ditangani.
“Ya, saat ini dalam proses sidik. Pasti ditangani secara serius,” ungkap Denny kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/12/2021).
Denny menegaskan, pihaknya akan terus memberantas kasus penimbunan BBM di Wilayah Hukum Polres Tomohon.
Sebab, kata dia, tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. “Sebagai penegak hukum di wilayah Polres Tomohon, kami peringatkan para pengelola SPBU supaya jangan bermain,” tegasnya.
“Jika kami dapati ada permainan yang berujung pada Penimbunan BBM Solar, tentu akan ditindak tegas sesuai aturan,” pungkas Denny.
Diketahui, Minggu (21/11/2021), Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan tiga supir yang diduga melakukan penimbunan di SPBU Kaaten Tomohon.
Tiga pelaku tersebut yakni, RW alias alias Roni (43) warga Desa Modoman, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaangmongondow, KMT alias Kisly (32) warga Desa Watumea, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa dan SW alias Seamys (34) warga Desa Modomang, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaangmongondow.
Dari penangkapan pelaku penimbunan solar tersebut, tiga jenis kendaraan roda empat (R4) yakni, Mini Bus Isusu Panter warna hitam DB 1967 FE, Toyota Inova DB 1108 GN serta Dump Truck warna Putih DB 8837 DY diamankan Polres Tomohon.
Dalam kasus penimbunan BBM Solar di Kota Tomohon itu pun, Polres mengamankan 1.700 liter BBM Jenis solar dari tiga terduga pelaku.