TOMOHON,- Polres Tomohon, Polda Sulawesi Utara (Sulut) seriusi Kasus Penimbunan BBM jenis Solar yang terjadi beberapa pekan lalu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kaaten, Kota Tomohon.

Saat ini, perbuatan melawan hukum tersebut sementara berproses hukum dan ditangani Satuan Reskrim Polres Tomohon.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Tomohon AKBP Yuli Kurnianto SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Denny Tampenawas, Senin (6/12/2021).

“Ya, saat ini dalam proses sidik. Pasti ditangani secara serius,” ungkap Denny kepada wartawan media ini di ruang kerjanya.

BACA JUGA: Timbun Solar, Polres Tomohon Amankan 1.700 Liter dari 3 Mobil Modifikasi di SPBU Kaaten

Untuk sementara, kata Dia (Denny-red), para pelaku dijerat Undang-undang (UU) Migas Pasal 55 dan disesuaikan dengan pasal 40 UU Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya dipidana dengan kurungan penjara 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) itu.

Denny menegaskan, pihaknya akan terus memberantas kasus penimbunan BBM di Wilayah Hukum Polres Tomohon.

Sebab, kata dia, tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Sebagai penegak hukum di wilayah Polres Tomohon, kami peringatkan para pengelola SPBU supaya jangan bermain,” tegasnya.

BACA JUGA: Penimbun Solar di Tomohon Mengaku Pasok BBM di Sejumlah Perusahaan di Galian C

“Jika kami dapati ada permainan yang berujung pada Penimbunan BBM Solar, tentu akan ditindak tegas sesuai aturan,” pungkas Denny.

Diketahui, Minggu (21/11/2021), Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan tiga supir yang diduga melakukan penimbunan di SPBU Kaaten Tomohon.

Tiga pelaku tersebut yakni, RW alias alias Roni (43) warga Desa Modoman, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaangmongondow, KMT alias Kisly (32) warga Desa Watumea, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa dan SW alias Seamys (34) warga Desa Modomang, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaangmongondow.

Dari penangkapan tersebut, tiga jenis kendaraan roda empat (R4) yakni, Mini Bus Isusu Panter warna hitam DB 1967 FE, Toyota Inova DB 1108 GN serta Dump Truck warna Putih DB 8837 DY diamankan Polres Tomohon.

Dalam kasus penimbunan BBM Solar di Kota Tomohon itu pun, Polres mengamankan 1.700 liter BBM Jenis solar dari tiga terduga pelaku.