Manado,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di kampung halaman Presiden Prabowo Subianto, yakni Sulawesi Utara (Sulut) marak. Aparat Penegak Hukum (APH) sepertinya tak mampu menindaki para pelaku.

Padahal, nama-nama para terduga pelaku tambang ilegal sudah sering disebut. Seperti yang ada di Minahasa Tenggara.

Mereka adalah Ci Dede,  KS alias Kifly, KM alias Kiky, EK alias Ello, AT alias Allen, BK alias Brayen, IK alias Icat, RK alias Roy, dan UW alias Uce.

Selain itu, ada sejumlah nama lain yakni EK alias Edward, LS alias Lulu, EM alias Elvis, serta TL alias Leon alias Topan, juga disebut dalam informasi peroleh wartawan.

Dari informasi yang didapat media ini, sebelumnya Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri sudah melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, Selasa (28/7/2026).

Sayangnya, tidak ada satupun pelaku tambang emas ilegal yang ditangkap atau ditindak secara hukum oleh Polisi saat itu. Justru, PETI di daerah tersebut tetap jalan.

Terkait itu, sejumlah warga serta aktivis lingkungan hidup mengaku heran dengan kinerja Aparat Penegak Hukum di Sulawesi Utara, yang diketahui adalah kampung halaman Presiden RI Prabowo Subianto.

Dikatakan, aktivitas menggunakan alat berat masih terlihat jelas di beberapa titik wilayah pertambangan yang diketahui tak memiliki izin.

“Masih ada aktivitas alat berat, ini sangat jelas. Apakah aparat waktu datang tidak melihatnya. Mungkin tutup mata,” ungkap warga yang meminta identitasnya tidak disebut dalam berita ini.

Menanggapi itu, aktivis lingkungan hidup Sulawesi Utara, Bill Wenur S.Pwk, mengaku heran dengan kinerja APH dari Mabes, Polda Sulut, termasuk Polisi di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Bayangkan, kata dia, sejumlah nama pengusaha tambang ilegal sudah lama disebut-sebut, bahkan banyak yang viral. Tapi tidak ada tindakan hukum sampai saat ini.

“Kami heran, para pelaku tambang ilegal di kampung halaman Pak Presiden Prabowo ini tak bisa tersentuh. Padahal dari Polda hingga Mabes sudah pernah datang. Ngapain ajah mereka,” semburnya.

Padahal, tidak mengantongi izin resmi, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Minerba serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam Pasal 158 UU Minerba, secara tegas mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah,” terang aktivis jebolan Universitas Sam Ratulangi itu.

Sementara, UU Lingkungan Hidup juga memberikan sanksi pidana berat bagi setiap pihak yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan secara sengaja.

“Untuk itu, kami mendesak kepada Kapolda Sulut yang baru, untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di Minahasa Tenggara. Tangkap dan jebloskan ke penjara,” serunya.

Dikatakan, bahwa desakan tersebut adalah ujian untuk Kapolda saat ini, Brigjen Pol Yudo Hermanto. Sebab, lanjutnya, Presiden Prabowo terus menerus memerintahkan Polri untuk memberantas tambang ilegal yang merugikan negara.

“Kalau tidak ada tindakan, sama saja dengan mengabaikan perintah Pak Presiden. Tindak secara hukum. Jangan sampai di Sulut ini, yang merupakan kampung halaman Pak Presiden, jadi sarang tambang ilegal,” pungkasnya.