Bitung,- Komitmen Polres Bitung dalam menjaga Kota Bitung tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan, serta peredaran narkotika terus diwujudkan melalui langkah nyata dan respons cepat terhadap laporan.

Itu dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang pria. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bitung.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SA (36), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan MH (38), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Para terduga itu diamankan, Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 04.10 WITA, di depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Dari data yang diperoleh media ini, penindakan Polisi berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA.

Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, untuk memastikan keberadaan kedua pria yang diinformasikan diduga membawa narkotika di sekitar Kelurahan Manembo-nembo Tengah dan sekitar.

Selanjutnya, Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko, bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut di lokasi yang telah ditentukan.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan tujuh paket narkotika diduga jenis sabu, satu buah pyrex kaca, satu buah sedotan berwarna putih.

Selin itu, diamankan dua buah korek api gas, serta dua unit telepon seluler masing-masing merek Samsung A14 warna ungu dan OPPO A03 warna abu-abu dengan silikon hitam.

Barang bukti berupa tujuh paket narkotika yang diduga sabu tersebut ditemukan dalam sebuah tas Eiger warna hitam. Dari hasil introgasi, kedua terduga mengakui barang tersebut merupakan milik mereka.

Keterangan awal juga menyebutkan bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J  yang disebut berdomisili di wilayah Kota Palu Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Salah satu terduga juga menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp3,2 juta untuk satu paket besar yang kemudian dipilah menjadi tujuh paket.

Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan serta akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Kepolisian juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika tersebut.

Terkait itu, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. JEFRY DUABAY SH MH,  menegaskan, pihaknya akan terus mengambil langkah cepat dan terukur dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang menginformasikan. Ini membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Res Narkoba.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Identitas dan keselamatan masyarakat yang memberikan informasi tentu menjadi perhatian dalam proses penanganannya,” lanjutnya.

Kasat Res Narkoba juga menegaskan bahwa terhadap para terduga, barang bukti dan saksi-saksi selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini penyidik melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya mengamankan barang bukti, melakukan uji laboratorium, melaksanakan gelar perkara serta membuat laporan polisi, sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bitung mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat.

Melalui langkah penindakan yang disertai edukasi dan pencegahan, Polres Bitung terus berkomitmen menghadirkan Polri yang responsif, profesional dan humanis, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung.