Manado,- Evan Steven Liow S.Sos, mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara (Utara), dikabarkan ditahan Polisi.
Ia resmi ditahan oleh penyidik Polda Sulut, Kamis (22/10/2026) sore menjelang malam.
Penahanan terhadap Steven Liow, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana publikasi media massa di Dinas Kominfo Sulut.
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Sulut itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulut.
Informasi yang diperoleh media ini, Steven Liow sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 18.00 Wita.
Usai diperiksa, Steven keluar dari ruang mengenakan baju orenge atau baju tahanan.
Terkait itu, dikutip dari tribunnews, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana, mengatakan, penahanan tersebut benar.
“Sudah kita tahan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
