Bitung,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan berlangsung di Lapangan Kejaksaan Negeri Bitung dan dihadiri jajaran Forkopimda serta aparat penegak hukum di Kota Bitung, Selasa (22/09/2026).

Kepala Kejari Bitung Erwin Widahantono, SH, MH, menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar tahapan akhir dari proses hukum, tetapi juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kejaksaan kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses penegakan hukum sekaligus sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kejaksaan kepada publik,” ujar Erwin dalam sambutannya.

Menurutnya, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan telah dirampas untuk dimusnahkan harus benar-benar dimusnahkan sehingga tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, di antaranya narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam serta berbagai barang lain yang digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana.

Erwin secara khusus menyoroti pemusnahan barang bukti narkotika. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memerangi peredaran gelap narkoba.

“Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan Kota Bitung,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sebelumnya dilaporkan terdapat dua perkara narkotika dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bersih 0,16 gram dan 30 paket sabu dengan berat bersih 3,57 gram, selain sejumlah barang bukti lainnya.

Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara kesehatan, penganiayaan, senjata api atau benda tajam, perlindungan anak, pencurian, konservasi sumber daya alam hingga pembunuhan.

Kejari Bitung menilai penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara seluruh aparat penegak hukum dan unsur Forkopimda untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Erwin pun menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Bitung, Polres Bitung, BNN Kota Bitung, Kodim 1310 Bitung, Lapas Bitung, Pemerintah Kota Bitung serta insan pers atas sinergi yang telah terjalin.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak lepas dari sinergi kuat seluruh aparat penegak hukum dan Forkopimda Kota Bitung,” katanya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kolaborasi demi mewujudkan Kota Bitung yang aman, tertib, kondusif dan taat hukum.

Tampak hadir dalam pemusnahan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Cita Safitri SH MH, Asisten I Pemkot Bitung Korsman FT Dandel, S.Sos MAP, Wakapolres Bitung Kompol Bartolemus Junok Dambe SH, Kepala BNN Kota Bitung Kompol Widarsono SH MH, Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Hendri Yadi A.Md.IP SH, serta perwakilan Kodim 1310 Bitung dan jajaran Kejari Bitung.