Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban di Polsek Likupang, empat hari usai kejadian. “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” beber Jules.

Modusnya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak pintu dapur kemudian mematikan lampu. 

“Pelaku lalu mencuri tiga buah handphone berbagai merek, satu buah jam tangan, serta uang tunai Rp400 ribu,” terang mantan Kabid Humas Polda NTT itu.

Dikatakan, identitas pelaku awalnya belum diketahui. Namun, kata dia, setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait banyaknya kasus pencurian di wilayah Minut, Tim Opsnal pun berhasil mengantongi identitas pelaku, kemudian menangkapnya. 

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah mencuri di tiga rumah warga Kampung Ambong, beberapa waktu lalu,” beber Jules.

Baca Juga: Polres Minut

Dalam pengembangan awal, Kombes Jules menerangkan, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti. “Antara lain, 9 buah handphone berbagai merk, 1 buah gergaji mesin, 1 buah mesin penggiling kelapa, 4 buah tabung LPG ukuran 3 kg, serta 1 bilah pisau pemotong buah enau,” tuturnya.

Ditambahkan, pelaku pada 2018 silam pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bitung atas kasus serupa.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Likupang untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Jules.