KAWANUA Talaud,- Perbuatan keji dilakukan MM (38), terhadap istri sendiri Adolpina Majampoh (35), warga Desa Kiama Kecamatan Melonguane, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Dirinya (MM-red) tega menganiaya istri sahnya dengan parang, Rabu (12/1/2022) pagi. Dari informasi, kejadian itu menyebabkan Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut sobek dibagian kepala.
Kasus penganiyaan di Kepulauan Talaud itu, dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Ya, pria berinisial MM (38) diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap isterinya sendiri yang bernama Adolpina Majampoh,” ungkap Jules.
Dikatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Kiama yang dilakukan Pria berprofesi sebagai pekerja swasta ini, dilakukan menggunakan sebilah parang.
“Korban mengalami luka sobek di kepala bagian belakang dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Mala,” beber Kabid Humas Polda Sulut.
Kronologis Penganiayaan IRT di Kepulauan Talaud
Dilanjutkannya, kejadian ini berawal saat tersangka bangun pagi dan langsung mencari sarapan.
Selanjutnya…
Saat itu, jelas Kabid, isteri tersangka menegurnya dengan kalimat ‘ngana tadi malam ba mabo, bangun langsung makan (kamu semalam mabuk, bangun langsung makan).
“Mendengar kalimat tersebut, tersangka yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol tersulut emosi yang berujung cekcok dengan korban,” jelasnya.
Jules melanjutkan, pelaku yang semakin emosi kemudian mengambil sebilah parang yang berada di atas meja selanjutnya menuju isterinya yang saat itu berada di depan rumah tepatnya di bengkel.
Tersangka, kata dia, lantas menampar korban hingga jatuh. Pada saat korban jatuh tersangka langsung memegang kerah baju dan menghantam korban.
“Dia (pelaku) menganiaya dengan bagian belakang parang ke belakang kepala istrinya. Korban yang sudah terluka akhirnya melarikan diri,” terangnya.
Kejadian di Kepulauan Talaud itu pun dilaporkan ke pihak Polisi. Beruntung, tersangka bisa diamankan anggota Polsek Melonguane beberapa saat setelah kejadian.
“Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Reskrim Polres Kepulauan Talaud untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sumber: Humas Polda Sulut