“Bahwa maksimum masa jabatan presiden adalah dua kali (setiap 5 tahun),” Aminuddin Ilmar, Senin (28/2/2022), seperti dilansir dari detik.com.

Dengan dilakukannya penundaan di Pemilu 2024, menurut Aminuddin, akan mengganggu sistem lain. Misalnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini dinilainya akan sangat berimplikasi dan bisa menimbulkan persoalan lain.

Lagi pula, lanjut dia, penundaan Pemilu harus punya legitimasi. Sementara, legitimasi tersebut harus didasarkan pada amandemen perubahan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Mungkin saja itu bisa dilakukan tapi bagi saya sebenarnya itu akan mencederai proses demokrasi yang sedang kita jalankan. Adapun berbagai alasan, argumentasi, bahwa keadaan ekonomi, pandemi, dan juga kinerja presiden bagus, itu bukan alasan menurut saya,” sebutnya.

Menurutnya, persoalan dasarnya kita sudah membangun proses demokrasi sedemikian rupa. “Masa kita harus mundur lagi ke belakang dengan hanya berdasarkan argumentasi yang menurut saya tidak bisa diterima secara logika,” sambungnya.

Dampak terburuk dari penundaan Pemilu ini pun disebutnya, bisa menimbulkan ketidakpatuhan rakyat terhadap demokrasi. Sebab, kata dia, mereka bisa saja mengambil contoh dari kebijakan-kebijakan segelintir elite politik yang sedang berkuasa.

Selanjutnya…