TOMOHON, – Kasus pengrusakan pintu masuk RS Bethesda Tomohon, yang diadukan ke pihak Polisi hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Padahal, kasus tersebut sudah dilaporkan 2 Bulan yang lalu.

Hal tersebut pun dikeluhkan Kuasa Hukum RS Bethesda Tomohon, Erick Mingkid SH MH, sebagai pihak pelapor, saat melakukan Konferensi Pers, Rabu (30/3/2022) di salah satu ruangan di RS Bethesda. 

Erick menjelaskan, kasus pengrusakan di RS Bethesda Tomohon yang terjadi 14 Januari 2022 lalu adalah pidana murni. Sehingga, kata dia, tidak ada alasan bagi Polres Tomohon selaku penerima aduan untuk tidak melakukan proses.

“Ya, ini pidana murni yang dilakukan salah satu oknum yang saat itu dipimpin oleh Ketua Sinode GMIM dr Hein Arina. Banyak saksi, bahkan ada bukti rekaman video saat kejadian,” ucapnya.

Dikatakannya, kasus pengrusakan tersebut sudah dilaporkan sejak 7 Februari 2022 lalu, oleh Pihak RS Bethesda Tomohon. Sayangnya, lanjut Erick, sampai saat ini belum ada proses lanjut.

“Jadi sejak kasus ini dilaporkan, kami sudah beberapa kali mem-follow up ke Polres Tomohon. Alasannya, petugas yang menangani kasus ini sedang cuti. Nah, sampai saat ini juga alasannya sama,” bebernya.

Baca Juga: Dana Talangan Sinode Untuk RSU Bethesda Tomohon Ternyata Dibebani Bunga 2 Persen

Erick Mingkid mengaku kecewa terhadap kinerja Polres Tomohon terkait penanganan kasus tersebut. Sebab, dari hasil konfirmasi, pihak Polisi mengakui sudah memeriksa beberapa orang yang terkait dengan masalah ini.

“Jika ada alasan bahwa pelaku tidak dikenal, ini bukan menjadi alasan karena itu bagian dari tugas dan tanggung jawab Polisi. Pelapor memang tidak mengenal pelaku, makanya kasus ini dilaporkan,” jelasnya.

Dikatakan bahwa seharusnya Polres Tomohon sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, karena ini adalah pidana murni pengrusakan.

“Ada bukti video, saya rasa tidak sulit bagi Polisi untuk melakukan penahanan terhadap pelaku. Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin pelaku mengulangi perbuatan atau melarikan diri,” tegas Erick.

Selanjutnya…