TOMOHON, – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon pada Sekretariat Daerah Kota (Setdakot), dibekali terkait Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kegiatan itu dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setdakot Tomohon, di Ruang Rapat Lantai 3, Senin (25/7/2022).

Narasumber dalam kegiatan itu, Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Mariska Kandou SH MH.

Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon Edwin Roring SE ME, yang membuka sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan itu memberikan apresiasi kepada penyelenggara.

“Akan ada program-program lain yang dapat dikerjasamakan dengan Kejari. Karena, ada program Siswa Taat Hukum dan Jaksa Masuk Sekolah. Ini merupakan kerjasama Pemkot Tomohon dengan Kejari,” ungkap Edwin.

Baca Juga: Pengurangan TPP ASN dan Gaji Nakon Tomohon yang Langgar Ketentuan

Dikatakan, sebagai ASN harus dibekali dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena, kata dia, jika tidak memahami dengan benar masalah aturan, pasti ragu dalam menjalankan tugas.

“Saat bekerja, kita akan ragu-ragu. Akan jadi atau bagaimana konsekuensinya kalau kita tidak menguasai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebagai ASN, lanjut mantan Sekretaris Kabupaten Sangihe itu, memiliki dasar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

“Momen ini kita pakai, supaya bisa memberikan tambahan pengetahuan. Agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, kita tidak ragu-ragu lagi dalam mengambil keputusan,” bebernya.

Apalagi, kata dia, di bagian hukum ini merupakan dapur daripada produk perundang-undangan yang ada di Kota Tomohon.

“Baik itu Perda, Perwako maupun keputusan-keputusan kepala daerah lainnya, diatur oleh Bagian Hukum,” tegasnya.

Edwin Roring mengharapkan, dalam kegiatan itu para ASN Tomohon dan Non ASN memberikan perhatian yang penuh. Supaya, kata dia, dapat memiliki pemahaman-pemahaman yang baik dan benar.

“Saya mengharapkan supaya semua peserta yang mengikuti sosialisasi ini, benar-benar membuka wawasan dan mengikuti sosialisasi ini sebaik-baiknya,” tukasnya.

Peserta sosialisasi yaitu ASN Tomohon dan Non ASN lingkup internal Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.

Tampak hadir, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu SH MH.