Dikatakan, jika hasil visum tidak ada sobekan di selaput darah, penyidik bisa merujuk pemeriksaan psikologis di RS yang ada psikolog klinis dan psikiater.
“Surat keterangan psikolog klinis dan psikiater bisa dijadikan alat bukti. Jadi semua sudah diatur oleh UU TPKS,” ucapnya.
Jenniver menegaskan bahwa, pihaknya akan mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak 7 Tahun di Kecamatan Tomohon Selatan tersebut. “Masyarakat dalam hal ini pihak korban ingin mendapatkan kepastian hukum,” beber pemerhati anak tersebut.
“Jika tidak diselesaikan oleh Polres Tomohon, kami akan melaporkan kasus ini ke Polda. Kalaupun di sana tidak ada titik terang, kami tidak akan sungkan-sungkan mengadukan kasus ini ke Kompolnas,” tukas Jenniver.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kota Layak Anak Tomohon! Korban Berusia 7 Tahun
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas ketika dikonfirmasi media ini mengungkapkan, bahwa pihaknya memang belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
“Proses hukum tetap jalan terhadap yang bersangkutan, tapi asas praduga tak bersalah harus jalan,” ungkap Denny.
Dikatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti proses hukum terhadap kasus ini. “Kami pastikan, secepatnya memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam hal ini korban maupun yang bersangkutan,” tukas Kasat Reskrim Polres Tomohon.