TOMOHON, – Pemerhati Anak Kota Tomohon, meminta Polres Tomohon untuk seriusi dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak berusia 7 Tahun di Kecamatan Tomohon Selatan (Tomsel), Kamis (28/7/2022).

Hal itu diungkapkan Pemerhati Anak, yang juga merupakan salah satu Psikolog Sulawesi Utara Jenniver Mantow M.Psi Psik, kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

“Kami mendapat informasi dari keluarga korban bahwa, terduga pelaku sudah dilepas. Kami sangat menyayangkan hal itu,” ucap Jenniver.

Menurutnya, kasus seperti ini sudah diatur dalam UU TPKS Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

“Dari keterangan, terduga pelaku sudah termasuk perbuatan cabul. Sesuai Pasal 25 ayat 1, keterangan korban/saksi dan 1 alat bukti sah, sudah cukup,” tegasnya Pemerhati Anak itu.

Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kota Layak Anak Tomohon! Korban Berusia 7 Tahun
TEKAB 35 Polres Tomohon saat mengamankan terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Tomohon

Dalam hal ini, ada alat bukti uang 2 ribu rupiah yang diberikan terduga pelaku kepada korban. “Sayangnya uang itu tidak ditahan penyidik, malah keluarga yang pegang,” bebernya.

“Kalaupun bukti itu masih kurang, boleh tunggu hasil visum apakah ada robekan selaput darah atau bagaimana,” jelas Jenniver.

Baca Selengkapnya..