TOMBARIRI,- Tim Anti Bandit atau TEKAB 35 Polres Tomohon mengamankan dua warga Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Keduanya ditangkap berdasarkan LP/51/VIII/2022 Sek-Tbr, tentang dugaan tindak pidana pencurian, Satu buah kendaraan bermotor (Ranmor) jenis Sonic, dan 3 buah handphone.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung.
“Ya, terduga pelaku yakni lelaki AS alias Ardy (25) dan JM alias Junifer (25). Keduanya adalah warga Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Manado,” beber Yanny.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, dugaan kasus tindak pidana pencurian itu berawal pada hari Sabtu 06 Agustus 2022, sekira Pukul 01.00 Wita, saat lelaki Ardy dan Junifer mengantar teman perempuan Vena di Desa Kumu, Kecamatan Tombariri.
Baca Juga: Pemerhati Anak Minta Polres Tomohon Seriusi Kasus Cabul di Tomsel, Kasat Reskrim: Secepatnya!
Setelah tiba di Desa Kumu, Tombariri, Ardy dan Junifer mendapat tawaran dari Vena untuk menginap di rumah temannya Lelaki Jek, karena sudah larut malam.
“Kedua pelaku yang sudah mengkonsumsi minuman keras berlebihan pun menginap di rumah itu,” ungkap Katim TEKAB 35 Polres Tomohon.
Baca Selengkapnya..