TOMOHON, – Perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si, terkait pemberantasan judi online menjadi perhatian khusus Polres Tomohon.

Pasalnya, praktik judi online yang dijalankan di wilayah hukum Polres yang kini dipimpin AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, gencar diberantas.

Terbukti, Selasa (30/8/3/2022), Unit Resmob Polres Tomohon menggerebek rumah bandar judi di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

Dari hasil penggerebekan itu, Unit Resmob Polres Tomohon mengamankan empat pelaku, termasuk bandar Judi Online jenis Toto Gelap (Togel).

“Jadi, Unit Resmob mendapat informasi adanya praktik judi online jenis Togel di Desa Mokupa,” ungkap Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni saat menggelar Konferensi Pers, di Ruang Rapat Polres Tomohon, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Aniaya Karyawan Hotel Grand Master, Pria Asal Talete 1 Ditangkap Resmob Polres Tomohon

Mendapat info itu, Resmob Polres Tomohon langsung bergerak ke lokasi yang sudah dikantongi. “Ada 4 pelaku yang diamankan. Salah satunya adalah bandarnya,” terangnya.

“Keempat pelaku tersebut yakni, ST alias Stevy (38) bertindak sebagai bandar serta 3 orang lainnya sebagai pemasang yakni, Perempuan MB alias Meity (60), Lelaki JL alias Jhony (60) dan NA alias Nico (75),” tutur Hanny.

Dijelaskan bahwa, keempatnya adalah warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri. “Mereka sudah diamankan dan sementara dilakukan proses hukum,” ucapnya.

Selengkapnya..