Dimana, lanjut Kanit menerangkan keterangan saksi, kasus tersebut terjadi pada awal bulan Mei 2022.

“Jadi, korban disetubuhi pelaku sudah terjadi beberapa kali. Terakhir pelaku menyetubuhi korban pada hari Senin 22 Agustus 2022, pukul 01.00 Wita di rumah pelaku di Kecamatan Tomohon Tengah,” bebernya.

Dilanjutkan, perbuatan tersebut membuat pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan meminta Polres Tomohon agar memproses sesuai hukum yang berlaku.

“Berdasarkan laporan, kami melakukan pulbaket guna mendapatkan informasi jelas akan identitas dan keberadaan pelaku,” ucapnya.

“Berdasarkan hasil penelusuran, kami berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Kecamatan Tomohon Selatan,” terang Bima Pusung.

Pihaknya pun bergerak ke Lokasi dari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. “Pelaku kami giring ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, Bima melanjutkan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dimana, kata dia, pelaku dan korban menjalani hubungan pacaran.

“Keterangan pelaku tersebut turut juga dibenarkan oleh korban, disaksikan langsung oleh orang tua korban,” tukas Bima.