TOMOHON, – Kasus kekerasan seksual lagi-lagi terjadi di Kota Tomohon. Kali ini menimpa Mawar (bukan nama sebenarnya), remaja asal Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Kejadian itu terbongkar usai korban yang diketahui baru berusia 16 Tahun, mengungkapkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu, kepada orangtuanya.

Hal itu pun sontak membuat orang tua korban kaget dan mengadukan kejadian itu ke Polres Tomohon, dengan laporan Polisi bernomor: LP/B/417/VIII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, tanggal 24 Agustus 2022.

“Ya, terduga pelakunya yakni lelaki FS alias Nando (24), warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Tengah,” ucap Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas kepada wartawan.

Menurut Denny, pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku. “Terlapor sudah kami amankan, dan sementara dilakukan proses hukum,” tandas mantan Kasat Narkoba Polres Minahasa Selatan itu.

Sementara, Kanit Resmob Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung menerangkan, awalnya saksi pelapor mengetahui bahwa anak kandungnya sudah disetubuhi.

“Saat orang tuanya menanyakan hal itu, korban menjelaskan bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Bima.

Selengkapnya..

Dimana, lanjut Kanit menerangkan keterangan saksi, kasus tersebut terjadi pada awal bulan Mei 2022.

“Jadi, korban disetubuhi pelaku sudah terjadi beberapa kali. Terakhir pelaku menyetubuhi korban pada hari Senin 22 Agustus 2022, pukul 01.00 Wita di rumah pelaku di Kecamatan Tomohon Tengah,” bebernya.

Dilanjutkan, perbuatan tersebut membuat pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan meminta Polres Tomohon agar memproses sesuai hukum yang berlaku.

“Berdasarkan laporan, kami melakukan pulbaket guna mendapatkan informasi jelas akan identitas dan keberadaan pelaku,” ucapnya.

“Berdasarkan hasil penelusuran, kami berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Kecamatan Tomohon Selatan,” terang Bima Pusung.

Pihaknya pun bergerak ke Lokasi dari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. “Pelaku kami giring ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, Bima melanjutkan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dimana, kata dia, pelaku dan korban menjalani hubungan pacaran.

“Keterangan pelaku tersebut turut juga dibenarkan oleh korban, disaksikan langsung oleh orang tua korban,” tukas Bima.