Korban pun mengiyakan ajakan terduga. Setelah tiba. Terduga membeli minuman beralkohol jenis Cap Tikus, dan meminumnya bersama beberapa temannya.
Selesai melaksanakan pesta miras, Sekira pukul 23.55 Wita, pelaku menarik tangan korban dan membawanya ke kamar, bagian belakang rumah tersebut.
“Saat itulah pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Korban menolak, namun dipaksa dan diimingi akang bertanggungjawab,” terangnya.
Dilanjutkan, kejadian itu dilaporkan ke Polres Tomohon. Pihaknya bergerak ketika mendapat informasi.
“Kemarin, Selasa (30/8) kami melakukan pencarian terhadap pelaku, namun belum berhasil,” ungkap Yanny.
Namun, lanjut dia, hari ini Rabu (31/8) pihaknya mendapat informasi yang akurat. “Kami berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya di Kecamatan Tomohon Utara,” ucapnya.
“Terduga kami giring ke Mapolres Tomohon untuk diproses secara hukum,” pungkas Yanny.