TOMOHON, – Lagi-lagi, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).

Kali ini ‘mahkota’ Mawar (bukan nama sebenarnya), remaja 17 Tahun asal Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon ‘digarap’ paksa lelaki bejat.

Kejadian itu dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kepala Tim Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung.

“Ya, terduga pelakunya adalah lelaki OP alias Okta (22), warga yang sama dengan korban. Terlapor seorang Tenaga Kontrak (Nakon) di salah satu instansi Pemkot Tomohon,” ungkap Yanny.

Dikatakan, pihaknya sudah mengamankan terduga Berdasarkan Polisi oleh orangtua korban bernomor, LP/ 431/ VIII/ SPKT/ Res-Tmhn/ Polda Sulut.

“Kasus tersebut terjadi pada Senin (29/8/2022) di sebuah rumah di Tomohon Utara. Terlapor menyetubuhi korban dengan memaksanya sebanyak dua kali,” bebernya.

Diterangkan, kejadian itu berawal pada, Senin (29/8/2022) sekira Pukul 16.00 Wita. Terduga yang sedang mengendarai mobil melihat korban dan temannya CM sedang menunggu kendaraan.

“Terlapor menghentikan kendaraannya dan mengajak dan temannya untuk pergi ke rumah teman pelaku yakni lelaki HM, di salah satu kelurahan di Tomohon Utara,” bebernya.

Selengkapnya…