Berdasarkan data pihak kepolisian, diketahui korban meninggal dunia akibat luka tusukan yg mengenai bagian dada sebelah kiri (bawah ketiak) serta lengan sebelah kiri.

“Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan menitipkan barang bukti sajam jenis pisau penikam kepada temannya,” tutur Kasat Reskrim Polresta Manado.

Namun, hanya berselang satu jam Tim ROTR Delta dibantu Polsek jajaran berhasil meringkus pelaku di pinggiran sungai sindulang satu.

Pelaku beserta barang bukti sajam kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sugeng.

Terpisah, dari video pengakuan pelaku Pembunuhan di Jembatan Megawati Manado, yang kini sudah beredar luas, dia mengakui tidak diberikan uang makan oleh korban.

“Saya meminta uang untuk makan. Tapi tidak dikasih. Lalu saya menikamnya,” singkat pelaku.