MANADO, – Kasus pembunuhan di Jembatan Megawati, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang terjadi, Rabu (14/9/2022) dini hari sekira pukul 04.25 WITA, terungkap.
Dari informasi, pelaku penikaman di Jembatan Megawati tersebut berinisial N (16). Sedangkan korban yakni Simon Umar (50).
Namun, terduga pelaku pembunuhan di Jembatan Megawati Manado itu sudah ditangkap Tim Resmob Delta Polresta Manado, tidak lebih dari 2 Jam.
Dari informasi, pengungkapan kasus itu awalnya diinformasikan masyarakat terkait penemuan sosok mayat berjenis kelamin laki-laki oleh warga, tergeletak berlumuran darah di Jembatan Megawati Kota Manado.
Jasad pria tersebut diduga korban pembunuhan. Pasalnya, ditemukan luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
Tim Resmob Delta Polresta Manado ketika mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Identitas terduga pelaku dikantongi usai melakukan Pulbaket.
Hal itu dibenarkan, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada wartawan.
Baca Selengkapnya…
Menurutnya, pelaku sudah diamankan Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, tidak lebih 2 jam.
“Ya, pelaku berinisial N (16) Warga Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, berhasil diamankan Resmob Polresta Manado, sekira pukul 05.30 WITA,” ungkap Sugeng.
Dikatakan, terduga ditangkap setelah melakukan tindakan pembunuhan di Jembatan Megawati Manado terhadap korban Simon Umar (50) di atas Jembatan Megawati,” kata Sugeng, Rabu (14/8/2022) siang.
Kronologis dan Motif Pembunuhan di Jembatan Megawati Manado
Dikatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena tersinggung, dan pelaku sudah dalam keadaan mabuk miras serta menghirup lem eha-bond.
“Korban saat itu melintas di depan pelaku dan rekannya bertujuan untuk mempersiapkan dagangannya di pasar Bersehati,” ungkap Sugeng.
Tiba-tiba ditegur oleh pelaku, yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk akibat minuman keras dan lem eha-bond.
“Diduga, korban yang pada saat itu tidak mengindahkan panggilan pelaku, mengakibatkan pelaku tersinggung dan mengikuti korban sampai di ujung jalan dan menikam korban,” terangnya.
Baca Selengkapnya…
Berdasarkan data pihak kepolisian, diketahui korban meninggal dunia akibat luka tusukan yg mengenai bagian dada sebelah kiri (bawah ketiak) serta lengan sebelah kiri.
“Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan menitipkan barang bukti sajam jenis pisau penikam kepada temannya,” tutur Kasat Reskrim Polresta Manado.
Namun, hanya berselang satu jam Tim ROTR Delta dibantu Polsek jajaran berhasil meringkus pelaku di pinggiran sungai sindulang satu.
Pelaku beserta barang bukti sajam kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sugeng.
Terpisah, dari video pengakuan pelaku Pembunuhan di Jembatan Megawati Manado, yang kini sudah beredar luas, dia mengakui tidak diberikan uang makan oleh korban.
“Saya meminta uang untuk makan. Tapi tidak dikasih. Lalu saya menikamnya,” singkat pelaku.