Bitung,– Pascainsiden penyerangan, perusakan, dan pembakaran yang terjadi di kawasan PT Futai Sulawesi Utara, kuasa hukum perusahaan, Dance Baeruma, menggelar konferensi pers di Fave Hotel, Bitung, Rabu (15/7/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Dance menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan pihak perusahaan.

Menurutnya, insiden bermula dari penghadangan terhadap sebuah kontainer yang hendak memasuki area pabrik. Tak lama kemudian, sekelompok massa mendatangi lokasi perusahaan dengan tudingan bahwa PT Futai masih melakukan aktivitas produksi. Namun, tudingan tersebut dibantah tegas oleh pihak perusahaan.

“Sejak rapat bersama Forkopimda Kota Bitung pada 8 Juli 2026 di Kantor Wali Kota, PT Futai Sulawesi Utara tidak pernah lagi melakukan aktivitas produksi,” ujar Dance.

Ia mengatakan perusahaan memiliki sejumlah bukti yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum, di antaranya rekaman CCTV yang menunjukkan tidak adanya aktivitas produksi di dalam pabrik.

Selain itu, menurut Dance, boiler perusahaan juga dalam kondisi tidak beroperasi. Pasokan air yang menjadi kebutuhan utama proses produksi pun disebut telah ditutup oleh warga.

“Tanpa pasokan air, perusahaan tidak mungkin melakukan proses produksi. Itu dapat kami pastikan,” katanya.

Meski demikian, Dance mengakui masih terdapat aktivitas tertentu di lingkungan perusahaan. Ia menegaskan, aktivitas tersebut bukan untuk menjalankan produksi, melainkan berkaitan dengan kepentingan para karyawan.

“Kami tetap memikirkan nasib para pekerja. Kalau semua aktivitas dihentikan, maka para karyawan yang menjadi korban. Karena itu masih ada aktivitas tertentu yang tidak berkaitan dengan produksi,” jelasnya.

Terkait insiden yang terjadi pada Selasa (14/7/2026), pihak perusahaan mengklaim sejumlah aset mengalami kerusakan akibat aksi penyerangan dan pembakaran.

Menurut Dance, aset yang rusak meliputi mess karyawan, gudang, dua unit mobil, area parkir sepeda motor listrik, kontainer berisi bahan baku, serta sebagian lantai satu dan lantai dua gedung kantor.

“Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkapnya.

Dance juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan menemukan benda yang diduga menyerupai bom rakitan di lokasi kejadian. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat kepolisian.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setelah persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum, semua pihak seharusnya menghormati proses yang sedang berlangsung.

“Indonesia adalah negara hukum. Kalau sudah memilih jalur hukum, mari kita sama-sama menghormati proses yang sedang berlangsung sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dance menambahkan, perusahaan tidak bermaksud menyalahkan pihak tertentu atas insiden tersebut. Menurutnya, masing-masing pihak memiliki versi masing-masing dan seluruh fakta nantinya akan diuji melalui proses hukum.

“Kami tidak mengatakan kami paling benar atau pihak lain paling salah. Semua akan dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Atas peristiwa itu, PT Futai Sulawesi Utara telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerangan, perusakan, dan pembakaran kepada pihak kepolisian.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh persoalan, termasuk kerusakan dan korban yang timbul akibat kejadian ini, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Dance.