TOMOHON, – Kasus pengrusakan disertai pengancaman dengan senjata tajam, terjadi di Kelurahan Paslaten 2, Kecamatan Timur, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (16/1/2023).
Kasus itu kemudian dilaporkan, Victor Wowiling (20) Pemuda asal Kelurahan Paslaten Satu, yang menjadi korban pada kejadian itu, ke Polsek Tomohon Tengah, dengan Laporan Polisi bernomor: LP/04/1/2023/SPKT/SEK-TOMTENG/RES-TMHN/POLDA SULUT.
Kedua terduga pelaku yakni, WM alias Waraney (20) warga Kelurahan Matani Satu, dan TP alias Toar (16) warga Kelurahan Matani Dua.
Dari informasi kepolisian, pada hari kejadian, sekira pukul 03.00 WITA, terduga dua pelaku melakukan pesta miras di Kelurahan Matani 2 Kecamatan Tomohon Tengah.
Usai miras, kedua pelaku mengendarai kendaraan bermotor roda dua, menuju ke arah Kelurahan Paslaten 2 Kecamatan Tomohon Timur.
Setibanya di depan salon Deasy, kedua pelaku ugal-ugalan serta membuat keributan. Tiba-tiba ada dua orang lelaki berlari ke dalam salon Deysi.
Baca Juga: Bos Toko Sari Madu Tomohon Diperiksa, La Daena: Tidak Ada Penyekapan!
Melihat hal tersebut, pemilik salon yakni lelaki Marselino Kawuwung, mencoba melerai kedua pelaku. Namun, kedua pelaku tidak menghiraukannya.
Kemudian, terduga pelaku Waraney mencoba menebas ke arah tubuh pelapor dengan menggunakan parang. Namun, tebasan terduga pelaku berhasil dihindari oleh pelapor.
Selanjutnya..