MANADO, – Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), me warning oknum Debt Collector yang melakukan pengambilan kendaraan secara paksa, kepada masyarakat, atau debitur.

Hal itu, ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan.

“Debt Collector rampas kendaraan, itu adalah pengancaman dan pemerasan. Sama sekali tidak dibenarkan,” tegas Gani kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Ia menegaskan, oknum debt collector yang melakukan tindakan merugikan, bahkan sampai melakukan kekerasan terhadap pengendara, bisa dikenakan pasal tentang penganiayaan.

Karena, Gani Siahaan menerangkan, apapun objek fidusia yang ditarik harus melalui proses hukum, dan putusan pengadilan.

“Sekali lagi, harus ada putusan pengadilan. Kalau hasil putusannya ditarik ya dipersilahkan, tapi tanpa kekerasan,” tugas Direskrimum Polda Sulut.

BACA JUGA: Rampas Kendaraan, 2 Oknum Debt Collector Ditangkap Maleo Polda Sulut

Gani meminta, jika ada oknum debt collector rampas kendaraan, supaya segera melaporkan kejadian ke Polda Sulut. “Ada call center 112 atau 110. Silahkan laporkan. Ada anggota saya yang akan turun ke lapangan untuk menindak.

“Karena, sudah ada beberapa oknum yang kami tindak, ketika melakukan kejadian seperti itu,” pungkas Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan.

Diketahui, kejadian oknum debt collector rampas kendaraan, atau sejenisnya terus terjadi di wilayah Hukum Polda Sulut.

Meski sudah ada penindakan, para oknum debt collector ambil paksa kendaraan itu, seperti tak peduli dengan ancaman hukuman tersebut.