TOMOHON, – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terjadi di Kelurahan Taratara, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (28/2/2023).

Menarik, istri yang biasanya menjadi korban justru diduga menganiaya suaminya sendiri, pada kejadian yang dilaporkan ke Polsek Tomohon tengah dengan Laporan Polisi: LP/19/II/2023/SPKT/SEK-TOMTENG/RES-TMHN/POLDA SULUT.

Terduga pelaku yakni, perempuan VA alias Vhi (24), dan korban yang merupakan suaminya, BB alias Bray (30). Keduanya adalah warga Kelurahan Taratara.

Hal itu dibenarkan, Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso SIK, melalui Panit Intel, Aipda Yanny Watung.

“Jadi, setelah mendapat laporan kejadian itu, piket Polsek Tomohon Tengah, langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku,” ungkap Yanny.

BACA JUGA: Kasihan.. Pria Tomohon Tewas Dalam Sumur!

Dari keterangan terduga pelaku dan korban, lanjut dia, kejadian itu berawal sekira pukul 14.30 WITA. “Saat itu, terduga meminta Handphone, KTP, barang-barang miliknya kepada pelapor yang saat itu sedang bekerja di Toko Tomohon Audio Variasi, dengan alasan tersangka akan ke Kota Manado,” ungkap Yanny.

Mendengar hal tersebut, pelapor yang tidak lain adalah Suami dari terduga, tidak memberikan barang-barang milik dari terduga.

“Terduga merasa emosi dan terjadi adu mulut. Sementara terjadi adu mulut, pelapor menunjukkan KTP milik dari terduga dan membuang ke jurang di belakang toko tersebut,” jelas Yanny.

Setelah itu, lanjutnya, terduga meminta uang milik dari tersangka yang disimpan oleh pelapor.

“Pelapor pun tidak mengiyakan permintaan dari terduga, dengan alasan uang tersebut bukan milik dari terduga yang saat itu akan ke Kota Manado dengan teman-temannya,” terang Panit Intel.

BACA JUGA: Kasus Pengancaman Dengan Senjata Tajam, 2 ABG Tomohon Ditangkap Polisi

Saat itu pun terduga marah dan terjadi saling dorong antara tersangka dan pelapor. Terduga saat itu mengancam pelapor apabila tidak menyerahkan barang-barang miliknya, tersangka akan merusak motor dari pelapor.

“Marah dengan ancaman itu, terlapor menarik istrinya hingga terjatuh. Terduga kemudian mengambil sebatang kayu dan langsung menganiaya pelapor di bagian wajah dan kepala, sehingga mengakibatkan luka lebam,” beber Yanny.

Dari keterangan pelapor, dirinya tidak memberikan barang-barang milik dari istrinya karena pelapor marah kepada terduga lantaran sering jalan-jalan dengan teman-temannya.

“Pelapor tidak mengiyakan permintaan dari terduga, karena merasa istrinya punya hubungan dekat dengan orang lain,” pungkas mantan Katim Totosik tersebut.

Diketahui, saat ini terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.