MINAHASA – Setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Manado, Tim JPU mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut dan akhirnya diterima.

Kejaksaan Negeri Minahasa melaksanakan eksekusi kepada RK alias Robbie terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (Bidang Pembangunan) pada pekerjaan pengerasan jalan lapis sirtu di Desa Raringis Selatan Kecamatan Langowan Barat Tahun 2017, Senin (13/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia SH MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma SH mengatakan, pelaksanaan eksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dengan Nomor : Print-229A/p.1.11/Fi.1/01/2023 dan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6784 K/Pid.Sus/2022 tanggal 07 Desember 2022.

Dalam petikan putusan Mahkamah Agung, RK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi melanggar Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP.

Terdakwa RK

“Divonis pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ungkap Kasi Intel.

Suhendro menjelaskan kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.162.103.424.

“Demi mendapatkan pekerjaan, RK membuat cap/stampel perusahaan yang fiktif, juga membuat surat penawaran sewa alat berat dengan menggunakan CV. ABADI JAYA yang tidak memiliki izin usaha, Nota pembelian bahan material, surat penawaran penggunaan alat berat serta kwitansi pembayaran dilampirkan dalam laporan realisasi pelaksanaan pertanggung jawaban APBDesa tahun 2017 Desa Raringis Selatan Kecamatan Langowan Barat,” tuturnya.

Saat ini Terdakwa sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano untuk menjalani hukuman. (Jes*)