Gambar Tomohon

Kamis (15/6/2023), sekira pukul 13.00 WITA, Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah, melakukan pencarian barang bukti curian dari Toko 17.

“Dari hasil keterangan tersangka, barang-barang itu telah dijual di salah satu warung milik dari Perempuan SM, di kelurahan Paniki Kecamatan Mapanget, Minut,” bebernya.

Unit Resmob bergerak menuju ke Warung milik dari SM di Mapanget dan langsung mengamankan barang bukti berupa Sembako, Rokok dan barang lainnya di warung tersebut.

“Ditangan salah satu tersangka juga kami dapati satu unit iPhone 11. Dari informasi barang itu di curi di wilayah Manado, dan sementara dilakukan pengembangan,” ucapnya.

Sementara, kata Kapolsek, identitas satu tersangka yang melarikan diri sudah dikantongi pihaknya. “Untuk tersangka MVL alias Mario, kami minta supaya menyerahkan diri. Kami akan mengambil langkah tegas terukur jika terus melarikan diri,” tegasnya.

Diketahui, barang bukti yang diamankan yakni, 2 Karton Bir Bintang, barang-barang jualan toko dengan total kerugian, kurang lebih 21 juta.

Dasar penangkapan yakni Laporan Polisi _LP/B/49/VI/2023/SPKT/POLSEK TOMOHON TENGAH/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, dan LP/B/47/VI/2023/SPKT/POLSEK TOMOHON TENGAH/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA.