MINAHASA – Satu orang warga inisial BR (46) diamankan polisi dalam kasus judi togel online, di Kecamatan Kombi, Rabu (23/8/23) Pkl. 23.30 WITA.
Dari informasi, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kertas rekapan dan uang tunai senilai Rp 3.220.000.
Hal itu dibenarkan Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK SH MM melalui Kepala Seksi Humas Iptu M Wowor, kepada wartawan, Kamis (24/8/2023) pagi.
“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, oleh Unit Resmob. BR alias Aji merupakan perangkat desa setempat,” ungkap Wowor.
BACA JUGA: Resmob Minahasa Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Warga Papakelan
Dikatakan, usai diamankan, terduga beserta barang bukti diserahkan ke piket Satreskrim oleh Unit Resmob Polres Minahasa.
“Terduga pelaku inisial BR alias Aji, beserta barang bukti berupa rekapan dan uang tunai sebesar Rp3.220.000, telah diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kasi Humas.
Editor: Redaksi