MINAHASA – Tim Resmob Polres Minahasa, mengamankam inisial VN (17), terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap RS (19) Warga Kelurahan Taler.

Penganiayaan tersebut terjadi di Desa Touliang Oki Kecamatan Eris, Senin (28/08/2023).

Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK SH MM melalui Kepala Seksi Humas Iptu M. Wowor membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 421/VIII/2023 Tanggal 28 Agustus 2023, bahwa telah terjadi tindak pidana penikaman yang di alami RS, tim Resmob segera mencari keberadaan pelaku.

“Pelaku diamankan di tempat persembunyian tanpa ada perlawanan. Kemudian diserahkan Kepada Piket Reskrim untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian. Korban RS datang ke acara pesta disko tanah di Desa Touliang, dan dilihat oleh pelaku VN.

Disaat itu juga pelaku VN yang sudah dipengaruhi minuman keras, langsung menikam korban sebanyak satu kali di punggung korban.

“Adapun motif dari kejadian ini, pelaku sakit hati kepada korban, karena pernah menyuruh teman-temannya memukul ibu pelaku,” kata Kasie Humas menambahkan.