MANADO,- Laporan dugaan pelanggaran terkait kerjasama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo dan Klinik Lisna Syifa Prima Manado, melebar. Desakan untuk penanganan laporan penyimpangan tersebut membahana.
Sikap kritis itu digaungkan Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH, akhir pekan lalu.
Koordinator Wilayah (Korwil) Suluttenggo Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, supaya segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Tentu saja meminta aparat penegak hukum khususnya Polda Sulut supaya menanggapi serius dan segera dilakukan penyelidikan. Pasalnya, ada indikasi merugikan keuangan negara,” tegas Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADI Pergerakan.
Baca juga: PLN UID Suluttenggo ‘Digoyang’
Apalagi, Yosadi melanjutkan, laporan yang sudah disampaikan ke Korps Bhayangkara bumi Nyiur Melambai itu telah didukung dengan bukti-bukti dokumen yang sah, serta surat dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado. Dimana, keberadaan Klinik Lisna Syifa Prima Manado disinyalir ilegal. Makanya, sudah ada tindakan administratif yang dilakukan pihak Dinkes Manado.
“Bahwa, pihak Klinik Lisna Syifa Prima Manado seharusnya dalam melakukan kegiatan dan aktivitasnya harus taat hukum, apalagi berkaitan dengan urusan kesehatan masyarakat. Asas hukum ‘Presumptio iures de iure’ yang artinya semua orang dianggap tahu hukum mempertegas hal tersebut. Tidak boleh dilanggar semua ketentuan dan syarat yang dimintakan oleh peraturan perundang-undangan,” terang Advokat yang dikenal masif memperjuangkan kebenaran dan membela masyarakat kecil.
Untuk itu, Yosadi menambahkan, selayaknya dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ini wajib ditindak lanjuti oleh Kapolda Sulut dan jajarannya. “Sepak terjang Polda Sulut dalam pemberantasan tindak pidana korupsi patut diapresiasi. Untuk itu, saya yakin aparat akan bertindak profesional dan transparan. Sebagaimana visi misi Kapolri, polisi yang PRESISI artinya prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan,” lugasnya.
Seperti diketahui, persoalan yang mendera institusi pelat merah itu dilaporkan Harianto, warga Kelurahan Makeret Barat, Kecamatan Wenang ke Polda Sulut.
Harianto mengakui, jika laporan dibuat untuk menciptakan negara Indonesia yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Makanya, dia bilang, perlu peran aktif dari masyarakat dalam menjaga potensi kerugian negara sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41.
“Untuk itu, saya melaporkan indikasi pelanggaran hukum dan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) UID Suluttenggo yang diduga bekerjasama dengan pihak klinik ilegal klinik Lisna ini, berpotensi merugikan negara baik secara langsung maupun tidak langsung,” nilai dia.
Bersama laporan, Harianto melampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) nomor 34 tahun 2021 tentang standar pelayanan kefarmasian dan UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.
“Dari fakta-fakta tersebut, diduga terjadi kongkalingkong yang berpotensi merugikan negara,” sebut Harianto merujuk surat yang dibuat tertanggal 5 Juli 2023.
Laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan PT PLN UID Suluttenggo, telah diserahkan langsung Harianto kepada salah satu staf Setum Polda Sulut.
Sebelumnya juga, polemik klinik ilegal ini telah memantik atensi pemerintah khususnya Dinkes Manado. Melalui surat yang diteken Kepala Dinas dr Steaven Daendel tertanggal 5 Mei 2023, dijelaskan bahwa Tim Dinkes telah melakukan pemeriksaan di Apotek Lisna Syifa Prima Manado. Tim mendapati bahwa sarana kesehatan tersebut tidak melayani kegiatan klinik, serta tidak memiliki izin operasional klinik. Adapun dengan ditemukannya stempel Klinik Lisna Syifa Prima Manado, pihak apotek menjelaskan jika stempel digunakan untuk prosedur klaim tagihan kepada pihak asuransi PLN dan telah diselesaikan secara internal.
Pun begitu, Dinkes Manado sudah memberikan pengarahan terhadap pihak Apotek Lisna bahkan menyita stempel ‘Klinik Lisna Syifa Prima Manado’. Keterangan Dinkes ini untuk membalas surat dari Perkumpulan Purnakarya Listrik Negara (PRULISNA) Suluttenggo, perihal dugaan penyalahgunaan izin apotek menjadi klinik.