MINAHASA – OPD di lingkungan Pemkab Minahasa termasuk Dinas Perpustakaan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan (UK) dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) kabupaten Minahasa tahun 2023, di Anos Resto, 31 Agustus sampai 1 September 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Lynda Watania dan Kepala Dinas Perpustakaan Kab.Minahasa Steady Tumbelaka bersama para Narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Bpk.Moh.Soleh, SAP, MAP & Bpk. Yanto Samadikun, S.Sos. dan Perwakilan dari OPD Se-Kab.Minahasa.
Diketahui, maksud penyelenggaraan kegiatan ini untuk membangun kesepahaman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Minahasa, agar mengelola arsip sesuai peraturan kearsipan yang baku dan telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tujuan pelaksanaan kegiatan yakni, meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah dalam pengelolaan arsip aktif dan inaktif sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sementara itu, Sekda Minahasa Lynda Watania dalam arahannya mengatakan, bimtek dipandang sebagai media penting dan strategis bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mampu memahami dunia kearsipan yang sesungguhnya, agar mampu diterapkan di lingkungan kerja masing-masing.
“Sehingga pada akhirnya memberikan dampak peningkatan akuntabilitas kinerja demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif dan responsif melayani berdasarkan good governance dan coorporate covernance,” sebut Lynda.
Selain itu Lynda berharap, kepada peserta agar dapat memahami fungsi dan peranan maupun sangsi dalam pengelolaan arsip dalam sebuah pemerintahan yang diharapkan dapat menciptakan SDM aparatur yang bermutu dan bermartabat, meningkatkan sistem pengelolaan dan pemeliharaan kearsipan melalui penyediaan data yang akurat serta mewujudkan pelayanan yang baik.
Melalui bimtek ini saya berharap para peserta harus dapat memahami prosedur yang benar dan kedepannya tidak ada lagi pengiriman arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam bentuk berkas yang tidak sesuai dengan aturan,” tutupnya.