Untuk itu, Penanganan awal adalah penertiban bangunan dan penggunan Tanah yang berada di Wilayah Tondano Barat dan Tondano Selatan.

“Yang dalam posisi Status Quo dan Tanah yang berada di Badan Air Danau Tondano Milik Roi Korengkeng,” ujar Sekda.

Selain itu, kata Sekda, Dinas PUPR harus memiliki langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk mengoptimalkan penggunaan lahan dan mengatasi masalah penataan ruang yang ada.

“Disitu pembahasan diarahkan tentang rencana penataan ruang yang berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Minahasa,” ungkap Sekda.

Oleh karena itu, Sekda meminta seluruh Stakeholder menjaga koordinasi dan kolaborasi yang efektif antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat setempat.

“Diharapkan hasil rapat ini akan menjadi landasan untuk perencanaan jangka panjang Kabupaten Minahasa dalam hal pengembangan ruang yang berkelanjutan,” pungkas Sekda Minahasa.