MINAHASA,- Masuk dalam 15 daftar danau prioritas di Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mulai melakukan gerakan Penyelamatan Danau Tondano.

Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Lynda Watania meminta Dinas PUPR untuk memaksimalkan pengelolaan dan penataan ruang daerah, saat menghadiri Rapat Forum Penataan Ruang di Kantor Dinas PUPR Minahasa, Rabu (4/10/2023).

Hal ini, kata Sekda, mengacu pada Dasar Hukum Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/ 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

“Serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1081/KPTS/M /2023 Tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Tondano pada Wilayah Sungai Tondano, Sangihe, Talaud, dan Miangas,” jelas Sekda Lynda Watania.

Oleh karena itu, mengacu Pada Dasar Hukum yaitu Perpres Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Disitu, mengatur bahwa Danau Tondano Merupakan Salah Satu Danau Prioritas yang harus diselamatkan dan dilestarikan

“Dalam rangka pelestarian danau Tondano Maka perlu penataan kawasan dan penetapan Batas Air dan Sempadan Danau sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/ PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau,” terang Sekda.

Lanjut Sekda, hal itu, antara lain mengatur bahwa sempadan danau Minimal 50 meter dari banjir tertinggi yang pernah terjadi.

“Ini berdasarkan penelitian dan Kajian TMA tertinggi adalah 682 M DPA yasng kemudian ditetapkan sebagai badan air Danau Tondano Dengan Luasan 4.719,45 Hektar, sedangkan Luas Sempadan Danau Tondano 234.28 Hektar,” papar Sekda.

Luasan ini juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1081/KPTS/M/2023 Tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Tondano pada Wilayah Sungai Tondano-Sangihe-Talaud-Miangas.

“Aturan teknis lainnya pada badan air dan sempadan danau Tondano diatur berdasarkan Peraturan Tata Ruang diKabupaten Minahasa oleh karena itu dalam waktu dekat akan ditetapkan Peraturan Bupati Minahasa Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Danau Tondano yang mengatur secara rinci Tanah dan Bangunan di Badan Air dan Sempadan Danau Tondano,” jelas Sekda.

Untuk itu, Penanganan awal adalah penertiban bangunan dan penggunan Tanah yang berada di Wilayah Tondano Barat dan Tondano Selatan.

“Yang dalam posisi Status Quo dan Tanah yang berada di Badan Air Danau Tondano Milik Roi Korengkeng,” ujar Sekda.

Selain itu, kata Sekda, Dinas PUPR harus memiliki langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk mengoptimalkan penggunaan lahan dan mengatasi masalah penataan ruang yang ada.

“Disitu pembahasan diarahkan tentang rencana penataan ruang yang berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Minahasa,” ungkap Sekda.

Oleh karena itu, Sekda meminta seluruh Stakeholder menjaga koordinasi dan kolaborasi yang efektif antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat setempat.

“Diharapkan hasil rapat ini akan menjadi landasan untuk perencanaan jangka panjang Kabupaten Minahasa dalam hal pengembangan ruang yang berkelanjutan,” pungkas Sekda Minahasa.