MANADO,- Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) pasti masih ingat kecelakaan lalu lintas (laka lantas), rombongan Wanita Kaum Ibu (WKI) Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) jemaat Kanaan, Winenet, Wilayah Bitung XII, yang terjadi di jalan Leilem-Sonder, pertengahan Mei 2023 lalu.

Dari informasi yang didapat media ini, terdakwa yakni Jekston Sidamo, Supir yang mengendarai Bus bermuatan rombongan WKI GMIM Winenet tersebut sudah selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tondano, dan putusannya pada Tanggal 27 Oktober 2023.

“Jekston Sidamo didakwa melanggar pasal 310 ayat (4) uu no 22 tahun 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara. Oleh jaksa penuntut Umum, ia dituntut 3 Tahun,” ungkap Julia Asaad SH, penasehat hukum sopir Bus rombongan WKI GMIM tersebut, kepada wartawan, Senin (31/10/2023).

Julia menerangkan, sesuai fakta-fakta persidangan, dakwaan atau pasal yang disangkakan terhadap terdakwa, terbukti bahwa terdakwa telah melakukan kelalaian.

Namun demikian, lanjut Advokat yang lagi naik daun itu, pihaknya mengajukan hal-hal untuk meringankan hukuman terhadap kliennya.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, sudah ada surat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban yang dibuat di hadapan Pemerintah Kota Bitung,” tutur Pengacara asal Kota Tomohon tersebut.

BACA JUGA: Rombongan WKI GMIM Winenet Bitung Kecelakaan, 3 Orang Dinyatakan Meninggal

BACA JUGA: Kecelakaan Tragis Bus Rombongan Hapsa WKI, Fenny Lumanauw Sampaikan Dukacita

Selain itu, Julia Asaad mengatakan, keluarga korban sudah menerima bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan lalu lintas murni dan tidak akan menuntut baik perdata maupun pidana.

“Para korban dan keluarga korban mendapatkan santunan dari pemerintah kota Bitung. Namun, terdakwa mengakui kesalahan atas kelalaian,” terangnya.

Julia melanjutkan, atas dasar tersebut, pihaknya mengajukan pembelaan dan memohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara terhadap kliennya dengan hukuman yang seringan-ringannya.

“Majelis hakim memutuskan, terdakwa dijatuhi hukuman 24 bulan kurungan penjara, dan dikurangi 2/3 dari 24 bulan. Terdakwa akan menjalani hukuman penjara 16 bulan, namun sudah dijalaninya selama kurang lebih 5 bulan. Sisanya kurang lebih 10 bulan,” pungkas Julia.

Kronologis Kecelakaan Rombongan WKI GMIM di Sonder

Dari fakta persidangan, kronologis kejadian kecelakaan rombongan WKI GMIM di jalan raya Sonder-Leilem, 05.40 wita terdakwa dan rombongan berkumpul di Gereja Gmim Kanaan Winenet, Kota Bitung.

Mereka hendak menuju Tombatu Minahasa Tenggara, dalam rangka kegiatan HAPSA WKI Sinode Gmim, dengan menggunakan mobil Bus milik Dinas Sosial Pemkot Bitung, yaitu Bus Hino warna merah DB 7027 C.

Saat itu, bus tersebut memuat 26 penumpang bergerak menuju Tombatu pukul 05.45 Wita. Dalam perjalanan kendaraan tersebut singgah di 4 titik. Pertama di depan pelabuhan bitung, ke dua di pintu masuk tol, ketiga di pintu keluar tol dan yang terakhir di SPBU Kakaskasen Tomohon.

Di SPBU tersebut penumpang turun ke toilet untuk buang air kecil dan berbelanja di alfamart, dan terdakwa saat itu istirahat. Pada saat terdakwa akan melanjutkan perjalanan, terdengar bunyi sirine mobil patwal kepolisian.

Atas desakan penumpang, terdakwa mengejar patwal tersebut dengan tujuan agar tiba di tempat kegiatan tidak akan berjalan jauh ke lokasi kegiatan.

terdakwa mengejar mobil patwal tersebut. Setiba di jalan antara leilem sonder, pada saat bersamaan, terdakwa melihat pintu belakang akan terbuka, dan terdakwa melihat ada anak kecil duduk di tangga dekat pintu, terdakwa menoleh ke belakang.

Tidak lama kemudian, roda kiri depan bus hino tersebut, sudah jatuh di posisi bahu jalan, dan terdakwa berupaya membalikkan roda yang sudah jatuh, dengan cara membanting stir ke kanan. Dan dari arah berlawanan, datang mobil toyota avanza warna hijau metalik DB 1898 EG sehingga kendaraan bus hino terbalik dan tergelincir dengan posisi roda sebelah kiri berada di atas.

Selanjutnya masyarakat memecahkan kaca jendela mobil bus tersebut dan akhirnya beberapa penumpang yang berada dalam bus hino keluar, namun korban Ade Putra Christy Lorameng, Korneles Sambelorang dan Welmina Masahenhke, terhimpit badan bus hino tersebut dan meninggal dunia.

Dari fakta-fakta persidangan, terungkap bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari jumat tgl 26 mei 2023, sekitar pukul 08.00 wita di jalan leilem sonder, tepatnya di desa kolongan atas Kecamatan Sonder, kab Minahasa.

Kendaraan roda 6 Hino DB 7072 C milik Dinas Sosial Pemkot Bitung, dikendarai oleh lelaki bernama Jekston Sidamo, hilang kendali saat melewati tikungan yang mengakibatkan 3 orang penumpang meninggal dunia, 2 luka berat dan 21 luka ringan. Mobil Toyota avanza DB 1598 EG dari arah berlawanan bergerak dari Rumoong dengan tujuan Manado, mengakibatkan 2 orang luka ringan.