MINAHASA, – Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (PPKB), Kabupaten Minahasa berinisial SMP (56), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia terseret kasus Tipikor pada Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), dalam pengelolaan dana kegiatan pelaksanaan Advokasi, Komunikasi Informasi Dan Edukasi (KIE), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sesuai Kearifan Lokal, Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di kampung Keluarga Berencana dan Kegiatan Audit Kasus Stunting pada Dinas PPKB, Kabupaten Minahasa T.A 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Diky Oktavia SH MH, melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K dan didampingi Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Selasa (10/10/2023) membenarkan hal tersebut.

“SMP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 2098/ P.1.11/ Fd.1/ 10/ 2023 tanggal 06 Oktober 2023,” ungkap Suhendro.

Dikatakan, sebelumnya SMP selaku PA dinas PPKB Tahun Anggaran 2022, diperiksa sebagai saksi selama 4 empat jam dari pukul 09.30 – 13.30 Wita oleh Tim Penyidik.

“Saat diperiksa, tim penyidik memberikan 87 pertanyaan untuk mengetahui keterlibatan SMP sebagi PA, pada dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelasnya.

Dikatakan, dalam perkara tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan, Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa nomor Nomor: 011/LHA.PKKN/IDK-MIN/IX-2023 tanggal 15 September 2023.

“Dalam pemerikasaan mendapati kerugian keuangan negara sebesar Rp 752.438.868,” beber Suhendro.

Untuk saat ini, lanjut dia, yang bersangkutan tidak bisa keluar daerah. “Tersangka SMP sekarang tahanan kota selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 06 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023,” pungkasnya.

Diketahui, SMP (56) selaku mantan Kadis PPKB kabupaten Minahasa, merupakan Pengguna Anggaran (PA) Dinas PPKB Kabupaten Minahasa. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) kabupaten Minahasa.

Editor: Redaksi