SULUT,- Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disetujui seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Senin (13/11/2023).

Dalam rapat itu menetapkan, tiga Ranperda Usul Prakarsa DPRD menjadi Prakarsa DPRD. Ketiganya yakni, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ranperda tentang Kerukunan Antar Umat Beragama, serta Ranperda tentang Pemberdayaan Pemuda.

Menarik, Rapat Paripurna yang diprediksi bakal ‘ribut’ itu justru ‘adem ayem’ saat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian SE MM (JAK).

James, saat memimpin rapat tersebut menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2018, tentang pembentukan produk hukum daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sudah melakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan persepsi Ranperda Provinsi.

“Bapemperda telah menyampaikan hasil pengkajian Ranperda Provinsi kepada pimpinan DPRD Provinsi dan disampaikan dalam rapat paripurna ini,” ucap salah satu kader terbaik Partai Golkar Sulut tersebut.

Usai seluruh fraksi menyetujui, James Kojongian yang memegang palu sidang paripurna itu pun menetapkan Ranperda Usul Prakarsa menjadi Prakarsa DPRD.

Sebelum rapat ditutup, Anggota DPRD fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fabian Kaloh menyampaikan apresiasinya kepada James Kojongian yang sudah memimpin rapat yang berjalan dengan baik itu.

Sebab, Fabian mengira, paripurna itu akan berlangsung alot. Namun, kata Tonaas Brigade Manguni Indonesia itu, prediksinya justru berbalik arah.

“Saya mengapresiasi Pak James Kojongian, yang secara santun memimpin rapat paripurna ini. Sehingga berjalan dengan baik,” puji fabian, disambut aplos dari seluruh Anggota DPRD yang hadir.

Diketahui, dalam rapat itu dilakukan penandatangan persetujuan oleh Pimpinan DPRD James Arthur Kojongian, terhadap ketiga Ranperda Usul Prakarsa DPRD ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD.

Tampak hadir, 25 orang anggota DPRD, Sekretaris DPRD Sandra Moniaga, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulut.