MANADO,- Publik Nyiur Melambai kembali gempar. Laporan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi, kembali mencuat. Sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, disasar.

Laporan itu dibesut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO). Senin (06/11/23), Ketua LSM RAKO Harianto SPI, resmi melaporkan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kelompok Kerja (Pokja) serta Pejabat Pengadaan dalam dugaan korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi sekira 20 proyek tender barang dan jasa pemerintah belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Manado Tahun 2022.

“Kami melaporkan dugaan ini, karena secara masif ada perbuatan melawan hukum,” beber Harianto, Senin kemarin.

Ketua LSM RAKO mensinyalir, proses tender melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 51.

“Dimana, lelang gagal kalau yang ikut prakualifikasi kurang dari 3 peserta.  Sementara, pada fakta di lapangan yang lolos prakualifikasi hanya 1 dan 2 peserta. Ini jelas tidak sesuai aturan,” sebut dia.

Selanjutnya, penguna anggaran atau Walikota Manado dinilai tidak menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Padahal, pada pasal 9 huruf (k), PA memiliki kewenangan untuk menetapkan tender batal atau gagal.

“Seharusnya  Pak Walikota Manado dengan kewenangan itu dapat menyelamatkan kerugian negara. Namun, bapak walikota tidak menggunakan kewenangan itu yang berpotensi keuangan negara dirugikan,” aku Harianto.

BACA JUGA: Apresiasi Kajati, LSM RAKO Pastikan Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bersehati Manado Berjalan

“Hal ini yang diduga kuat telah terjadi korupsi kolusi nepotisme dan gratifikasi  yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku pengadaan barang dan jasa,” lugas Harianto yang telah melaporkan hal tersebut di Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Untuk diketahui, ke-20 proyek yang dimaksud dalam laporan tersebar di 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) serta Dinas Kesehatan Manado (Dinkes).

Editor: Redaksi