TOMPASO,- Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr Lynda Watania menjadi narasumber pada penyuluhan dan pendampingan Desa sadar hukum di Desa Tempok, Kecamatan Tompaso, Kamis (30/12/23).
Pada kesempatan itu Sekda Watania mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terus mendorong agar pemerintah desa/kelurahan untuk memahami serta menghindari setiap tindakan yang identik dengan masalah hukum.
“Pentingnya kegiatan ini yakni dalam rangka melaksanakan amanat sesuai perundang-undangan untuk membangun desa sadar hukum,” kata Watania.
Menurutnya, dengan aktifitas pemerintah yang telah dibatasi dan diawasi desa sadar hukum adalah wujud berhasilnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai modal besar bagi Pemerintah.
Sebagai Hukum Tua dan perangkat desa tambah Watania, diharapkan untuk mampu mematuhi serta menaati dalam hal kesadaran hukum.
Disisi lain Sekda mengapresiasi pemerintah kecamatan dan desa se-Tompaso raya yang hingga saat ini tidak tersentuh hukum.
Sekda berharap para pemerintah termasuk di desa dapat memiliki pengetahuan dan wawasan, serta menerapkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Kami berharap desa sadar hukum ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Tentunya melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional yang berkualitas serta berkehidupan sosial di masyarakat,” kuncinya.
Kegiatan yang diikuti oleh 10 desa yang ada di Kecamatan Tompaso ini menghadirkan juga narasumber dari Kejaksaan dan Kepolisian.
Turut hadir dalam kegiatan Kabag Pemerintahan Jein Sangari, Camat Tompaso Stenly David Umboh, Sekertaris Kecamatan Jenny Lalujan, para Hukum Tua, dan para tokoh masyarakat.