MINAHASA – Putusan sidang Sengketa tanah di Kelurahan Talete Tomohon Tengah, antara Wenny Lumentut sebagai penggugat dan tergugat masing-masing Dra. Jolla Jouverzine Benu tergugat I, tergugat II Willem Potu, serta tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu, dimenangkan WL dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tondano tadi, Kamis (9/11/2023).

Putusan dibacakan Hakim Nurdewi Sundari, SH, MH, Ketua Adrian Puturuhu SH MH dan anggota Steven Walukouw, SH dalam perkara 380/pdt.G/2022/PN Tnn di ruang sidang sekira Pukul 03.00.

Sidang kasus sengketa tanah mulai bergulir sejak tahun 2022 lalu. Pasalnya, tanah milik Daniel kalalo dan Piet Welan dijual kepada penggugat Wenny Lumentut. Hanya saja, tergugat memiliki sertifikat lahan yang sama sehingga kasus ini sampai di mejahijaukan.

Menurut kuasa hukum penggugat Heavy M.A Mandang, SH selama bergulirnya kasus perkara nomor 380/pdt.G/2022/PN Tnn antara penggugat dan tergugat memakan waktu 1 tahun lebih, sehingga pada hari ini kasus tersebut resmi diputuskan.

“Hasil keputusan sengketa lahan yang diputuskan oleh PN Tondano ini. Penggugat atas nama Wenny Lumentut, memenangkan lahan di Talete kecamatan Tomohon Tengah itu,” kata Mandang.

Sebelumnya, menurut Mandang, ditengah-tengah persidangan atas kasus perkara lahan tersebut, banyak rumor yang beredar atau kata lainnya membuli alias membunuh karakter seorang Wenny Lumentut. Katanya sebagai mafia tanah dan pencuri tanah, dan lain sebagainya.

“Atas pembunuhan karakter tersebut sehingga pelaku-pelaku pembulian ini akan ditempuh melaui jalur hukum, karena hal itu proses pidana dan telah memfitnah bapak Wenny Lumentut yang adalah penggugat dalam kasus ini,” tandasnya.

Atas kasus sengeketa lokasi lahan tersebut, tergugat sudah memasangi baliho yang bertuliskan “tanah ini milik tergugat” sehingga hakim sidang putusan telah menyampaikan bahwa baliho tersebut sudah bisa dicabut karena lahan itu sudah milik penggugat dalam hal ini saudara Wenny Lumentut.