Bitung,- Lelaki HB (42), diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, terhadap JK (18).
Dari keterangan Polisi, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 19 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wita, di rumah pelaku, di Kelurahan Wangurer Barat, Kota Bitung.
“Pelaku ditangkap pada hari Senin, 25 Desember 2023 pukul 17.00 Wita, di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung,” ungkap Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Ia pun menjelaskan kronologis singkat kejadian itu. Dikatakan, berawal saat korban yang sudah dalam keadaan mabuk datang ke rumah pelaku.
“Di rumahnya, pelaku sempat menawarkan makanan kepada korban. Namun, pada saat korban sedang makan, tiba-tiba pelaku melayangkan parang ke kepala korban,” beber Iwan.
Mendapat serangan mendadak sebanyak dua kali, lanjuta dia, korban yang terluka di bagian kepala langsung melarikan diri. Pelaku sempat mengejar korban namun korban berhasil kabur.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut, sedangkan barang bukti 1 buah parang yang digunakan pelaku, masih dalam pencarian karena pelaku sudah lupa membuangnya dimana karena pada saat itu pelaku juga sedang dalam keadaan mabuk,” pungkas Ipda Iwan.
Sumber: Humas Polda Sulut