Bitung,- Tim Resmob Polsek Aertembaga, Bitung, mengamankan seorang pria berinisial AN (23). Ia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan dan perusakan, di Kelurahan Aertembaga Satu, Tanggal 30 November 2023.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi. Menurutnya, terduga pelaku sudah diamankan.

“Terduga pelaku sudah ditangkap pada hari Minggu (24/12/2023) sore, di kompleks lorong tower Aertembaga. Dia kurang lebih tiga Minggu menghilang sejak kejadian,” beber Iwan.

Dikatakan, peristiwa penganiayaan tersebut dialami ibu tiri pelaku. Diduga, karena pelaku mabuk dan bermaksud meminta uang kepada ibu tirinya.

“Pelaku saat itu dalam keadaan mabuk, pulang ke rumah dan meminta uang sebesar Rp100.000 kepada korban. Tapi, korban menyampaikan ia tidak mempunyai uang,” ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, lanjut Iwan, pelaku emosi lalu mengambil kayu di halaman rumah dan langsung memukuli korban di bagian kepala.

“Tak hanya itu, pelaku juga merusak mobil ayahnya yang terparkir di halaman rumah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan kaca depan mobil pecah dihantam kayu oleh pelaku,” terang Iwan.

Usai kejadian, pelaku sempat menghilang dan pergi bersembunyi di Kabupaten Minahasa Utara. “Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian pada Tahun 2022 dan dipenjara selama 7 bulan ini, akhirnya dibawa ke Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polda Sulut