Manado,- Gema pengusutan laporan dugaan korupsi di bumi Nyiur Melambai berkumandang. Nada desakan itu menyasar lembaga Korps Bhayangkara, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Seruan itu didendangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi atau RAKO. Melalui rilis yang dikirim ke liputankawanua.com pada Senin (08/01/24), pentolan LSM RAKO, Harianto, meminta Polda Sulut untuk menyeriusi setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan pihaknya.

Sejauh ini, Harianto menilai, penanganan laporan yang dimasukkan LSM RAKO masih dinilai lamban.

Baca Juga: Spektakuler, LSM RAKO Laporkan 6 Kasus Dugaan Korupsi di Tahun 2023

Seperti laporan dugaan kerjasama ilegal antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo) dan Klinik Lisna.

Harianto menyayangkan proses hukum atas dugaan kerjasama ilegal di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, belum ada perkembangan signifikan.

Selanjutnya, indikasi masalah yang menghantam pembangunan pengerjaan kawasan pusat pembinaan mentalitas Pancasila di Universitas Negeri Manado (Unima), Tondano.

“Laporan dugaan korupsi di salah satu perguruan tinggi di Sulut ini, tengah berproses di Subdit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Sulut. Untuk pembangunan pekerjaan kawasan pusat pembinaan mentalitas Pancasila dengan pagu anggaran 71 miliar rupiah,” aku Harianto.

Menjadi objek pengerjaan dalam proyek ini diketahui adalah pembangunan gedung serbaguna, pembangunan tempat ibadah 6 agama dan gedung site development.

“Laporan ini juga kami serahkan langsung ke Ketua KPK RI beberapa waktu lalu. Beliau berjanji akan melakukan supervisi dalam proses hukum,” tandasnya.

Dia juga beranggapan, aparat harus serius dalam pengusutan laporan itu, sehingga kepercayaan masyarakat bagi institusi kepolisian terus meningkat.

Kemudian, merujuk pada undang-undang (UU) nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Pada ayat 3 diterangkan bahwa, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau inmateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

“Untuk itu kami LSM RAKO mendesak bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, SIK SH MH yang baru dilantik, agar dalam seratus hari pertama laporan tersebut dapat dituntaskan,” pintanya, sembari memastikan dukungannya bagi Polda Sulut dalam pengusutan kasus-kasus rasuah.(*)